Hukuman Mati Dilaksanakan terhadap Pelaku Pembunuhan di Riyadh
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeksekusi hukuman mati terhadap seorang warga yang terbukti membunuh korban dengan senjata tajam di Riyadh.
Poin Utama
AIKementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Minggu, 2 Agustus 2026, melaksanakan hukuman mati terhadap Abdullah bin Mu'jib bin Said Al Ghayib Al Qahtani, warga negara Saudi, di wilayah Riyadh, setelah dinyatakan bersalah membunuh Khalid bin Mohammed bin Khalid Al Adwani dengan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kementerian menjelaskan bahwa aparat keamanan berhasil menangkap pelaku, yang kemudian diserahkan ke pengadilan terkait. Setelah terbukti bersalah, pengadilan menjatuhkan hukuman mati qisas. Putusan tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan mendapat pengesahan dari Mahkamah Agung, serta dikeluarkannya perintah pelaksanaan dari Raja.
Eksekusi hukuman dilakukan pada Minggu, 19 Safar 1448 H yang bertepatan dengan 2 Agustus 2026 di wilayah Riyadh.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmen Pemerintah Arab Saudi dalam menjaga keamanan, menegakkan keadilan, dan menerapkan hukum syariah terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan berat, serta memperingatkan bahwa hukuman tegas akan dijatuhkan kepada pelaku kejahatan serupa.
