Lompat ke konten
Senin, 17 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Pengacara: Cek Harus Disetor ke Bank Maksimal 30 Hari Setelah Diterima

Pengacara Abdullah Al-Baradi memperingatkan hak pemegang cek bisa hilang jika tidak menyetorkan cek ke bank dalam waktu 30 hari sejak diterima.

AJEL Indonesia2 jam lalu · 1 mnt baca
Pengacara menjelaskan aturan cek di Arab Saudi

Poin Utama

AI

Pengacara Abdullah Al-Baradi memperingatkan bahwa hak pemegang cek dapat gugur jika tidak mematuhi batas waktu penyetoran cek ke bank dan mengambil langkah hukum yang diperlukan. Ia menegaskan, cek harus disetor ke bank dalam waktu tidak lebih dari 30 hari setelah diterima.

Dalam pernyataannya di program "Ya Hala" di saluran Rotana Khalijia, Al-Baradi menjelaskan bahwa saat cek disetor ke bank, ada dua kemungkinan: bank akan mencairkan dana cek, atau mengeluarkan surat penolakan yang menyatakan saldo di rekening tidak mencukupi.

Ia menambahkan, setelah menerima surat penolakan dari bank, pemegang cek wajib menyerahkannya ke Pengadilan Eksekusi dalam waktu 6 bulan untuk menjamin haknya menuntut, dengan cek dianggap sebagai surat eksekusi. Selain itu, surat penolakan juga harus dilaporkan ke polisi karena peristiwa ini dianggap sebagai tindak pidana, yang kemudian akan diteruskan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Al-Baradi juga menyebutkan bahwa hukuman pidana umum atas penerbitan cek tanpa dana dapat mencapai 3 tahun penjara dan denda sebesar 50 ribu riyal Saudi, karena tindakan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan.

Al-Baradi menambahkan, dalam perkara perdata, pemegang cek juga harus menyerahkan surat penolakan ke Pengadilan Eksekusi dalam waktu 6 bulan. Jika melewati batas waktu ini, cek akan kehilangan statusnya sebagai surat berharga dan hanya dianggap sebagai utang biasa.


Komentar (0)