Lompat ke konten
Rabu, 23 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Dua Warga Ditangkap karena Berburu Tanpa Izin di Madinah

Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap dua warga yang berburu tanpa izin di Madinah dan menyita senjata serta amunisi dari keduanya.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Pasukan keamanan lingkungan Arab Saudi di Madinah

Poin Utama

AI

Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap dua warga yang melanggar peraturan lingkungan saat berburu tanpa izin di wilayah Madinah. Petugas menemukan senapan shotgun, senapan angin, 114 butir amunisi berbagai jenis, alat pemanggil burung, serta dua satwa liar hasil buruan di tangan pelaku.

Pihak berwenang menegaskan bahwa tindakan hukum akan diterapkan kepada keduanya, serta menekankan pentingnya mematuhi peraturan lingkungan dan ketentuan pelaksanaannya yang melarang perburuan satwa liar tanpa izin.

Sanksi dan Denda Resmi

Pihak berwenang menjelaskan bahwa denda atas penggunaan senapan shotgun untuk berburu tanpa izin mencapai 100.000 riyal Saudi, sementara denda penggunaan alat pemanggil burung sebesar 50.000 riyal Saudi. Selain itu, berburu tanpa izin dikenai denda 10.000 riyal Saudi, berburu di area terlarang didenda 5.000 riyal Saudi, dan perburuan burung tekukur tanpa izin didenda 1.500 riyal Saudi.

Imbauan untuk Melaporkan Pelanggaran Lingkungan

Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan mengimbau seluruh warga dan penduduk untuk segera melaporkan setiap tindakan yang merusak lingkungan atau satwa liar. Laporan dapat disampaikan melalui nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau 999 dan 996 untuk wilayah lain di Arab Saudi. Kerahasiaan pelapor dijamin dan pelapor tidak akan dikenai tanggung jawab apa pun.

Komentar (0)