Hukuman Mati Dilaksanakan terhadap Pelaku Pembunuhan di Provinsi Taif
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeksekusi hukuman mati terhadap seorang warga di Provinsi Taif setelah terbukti membunuh sesama warga akibat perselisihan.
Poin Utama
AIKementerian Dalam Negeri pada Minggu melaksanakan hukuman mati terhadap Saleh bin Yahya bin Gharibaan Al-Sufyani, warga negara Saudi, di Provinsi Taif, setelah dinyatakan bersalah membunuh Badr bin Fahd bin Fahid Al-Muqati.
Kementerian menjelaskan bahwa kejahatan tersebut terjadi akibat perselisihan antara keduanya, di mana pelaku menembak korban hingga meninggal dunia.
Pernyataan tersebut menambahkan bahwa aparat keamanan berhasil menangkap pelaku, dan hasil penyelidikan mengarah pada penetapan tersangka serta pelimpahan kasus ke pengadilan yang kemudian memutuskan hukuman mati qisas setelah terbukti bersalah.
Dalam konteks yang sama, putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung dan menjadi final setelah menempuh seluruh proses hukum, serta dikeluarkan perintah kerajaan untuk melaksanakan eksekusi sesuai syariat Islam.
Hukuman dilaksanakan pada Minggu, 16 Rabiulakhir 1448 H di Provinsi Taif. Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmen pemerintah Arab Saudi menjaga keamanan dan menegakkan keadilan, serta memperingatkan siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa bahwa hukuman syar’i akan menantinya.
