Hukuman Mati Dilaksanakan terhadap Warga yang Bunuh Orang Lain di Riyadh
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeksekusi hukuman mati terhadap seorang warga yang terbukti membunuh orang lain di Riyadh akibat perselisihan.
Poin Utama
AIKementerian Dalam Negeri pada hari Minggu, 10 Rabiul Awal 1448 H bertepatan dengan 23 Agustus 2026, melaksanakan hukuman mati terhadap Saif bin Muflih bin Mohammed Al-Khunafer Al-Qahtani, warga negara Arab Saudi, di wilayah Riyadh, setelah dinyatakan bersalah membunuh warga lain akibat perselisihan di antara mereka.
Kementerian menjelaskan bahwa pelaku membunuh Fahad bin Qasim bin Mohammed Al-Qahtani, juga warga negara Arab Saudi, dengan menembaknya hingga korban meninggal dunia.
Ditambahkan pula bahwa aparat keamanan berhasil menangkap pelaku, dan hasil penyelidikan mengarah pada penetapan tersangka serta pelimpahan kasus ke pengadilan yang kemudian memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman mati sebagai qisas.
Kementerian menegaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah seluruh proses banding selesai, didukung oleh Mahkamah Agung, dan mendapat perintah pelaksanaan dari Raja.
Penegasan atas Penegakan Keadilan dan Hukum Syariah
Dalam pernyataan yang sama, Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmen Pemerintah Arab Saudi dalam menjaga keamanan, menegakkan keadilan, dan menerapkan hukum syariah terhadap siapa pun yang melakukan tindak kekerasan dan penumpahan darah.
Kementerian juga memperingatkan siapa saja yang berniat melakukan kejahatan serupa bahwa hukuman syar'i akan menjadi konsekuensinya.
