Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Menghidupkan Wakaf Tak Dikenal dan Terbengkalai
Pemerintah Arab Saudi menerbitkan aturan baru untuk mengatur dan menghidupkan kembali wakaf yang tidak diketahui atau terbengkalai demi memastikan keberlanjutan manfaatnya.
Poin Utama
AISurat kabar resmi Arab Saudi telah mempublikasikan keputusan Dewan Direksi Otoritas Umum Wakaf tentang pengesahan Peraturan Penghidupan Wakaf Tak Dikenal dan Terbengkalai. Aturan ini bertujuan untuk menyediakan kerangka regulasi dalam menangani dan menghidupkan kembali wakaf yang tidak diketahui atau terbengkalai, guna memenuhi maksud dan syarat pewakaf serta mendukung keberlanjutan wakaf di Kerajaan.
Peraturan ini mendorong masyarakat untuk melaporkan wakaf yang tidak diketahui atau terbengkalai, sehingga dapat diidentifikasi dan dihidupkan kembali, serta berkontribusi pada pengembangan dan keberlanjutan wakaf di Arab Saudi.
Berikut rincian peraturan tersebut:
Bab I: Ketentuan Umum
Pasal 1: Definisi
Istilah dan frasa dalam peraturan ini mengacu pada makna yang dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Otoritas Umum Wakaf, sebagaimana ditetapkan dalam Dekrit Kerajaan No. (M/11) tanggal 26/2/1437 H. Berikut beberapa istilah penting:
Peraturan: Peraturan Penghidupan Wakaf Tak Dikenal dan Terbengkalai.
Wakaf: Menahan pokok dan mengalirkan manfaat atau hasilnya.
Wakaf tak dikenal: Setiap wakaf atau wasiat wakaf yang manfaatnya terhenti dan memenuhi salah satu kondisi pada Pasal 4 peraturan ini.
Wakaf terbengkalai: Setiap wakaf atau wasiat wakaf yang memiliki pengelola, namun memenuhi salah satu kondisi pada Pasal 5 peraturan ini.
Wasiat wakaf: Wasiat yang secara tegas menyatakan pewakafan atau indikasi menahan pokok dan mengalirkan manfaat atau hasilnya setelah pewasiat wafat.
Wakaf dengan manfaat langsung: Wakaf yang penerimanya dapat langsung memanfaatkan pokoknya.
Pelaporan: Informasi yang diterima otoritas mengenai wakaf tak dikenal atau terbengkalai sesuai mekanisme yang diatur peraturan.
Pelapor: Setiap orang atau badan hukum yang mengajukan laporan sesuai ketentuan peraturan.
Pihak berkepentingan: Setiap orang atau badan hukum yang memiliki hubungan langsung dengan wakaf.
Komite: Komite Wakaf Tak Dikenal di Otoritas.
Insentif: Penghargaan yang diberikan kepada pelapor wakaf tak dikenal atau yang berkontribusi dalam penanganannya sesuai peraturan.
Penanganan: Serangkaian langkah untuk mengidentifikasi, membuktikan, mengamankan, dan menunjuk pengelola wakaf tak dikenal atau terbengkalai.
Penghidupan: Serangkaian langkah untuk menghidupkan kembali wakaf tak dikenal atau terbengkalai sesuai syarat pewakaf.
Pasal 2: Tujuan Peraturan
Peraturan ini bertujuan untuk:
1. Menyusun kerangka regulasi untuk menangani dan menghidupkan kembali wakaf tak dikenal dan terbengkalai, guna memenuhi maksud dan syarat pewakaf serta mendukung keberlanjutan wakaf di Kerajaan.
2. Mendorong masyarakat untuk melaporkan wakaf tak dikenal dan terbengkalai, sehingga dapat diidentifikasi, dihidupkan kembali, dan berkontribusi pada pengembangan serta keberlanjutan wakaf di Arab Saudi.
3. Menyediakan mekanisme untuk menghidupkan dan mengembangkan wakaf tak dikenal dan terbengkalai agar dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pewakaf.
Pasal 3: Ruang Lingkup Peraturan
Peraturan ini berlaku untuk:
1. Wakaf atau wasiat wakaf yang tak dikenal atau terbengkalai, baik berupa properti, barang bergerak, maupun lainnya.
2. Laporan yang diajukan ke otoritas yang belum diputuskan penolakannya atau telah ada keputusan pengadilan untuk menunjuk pengelola sebelum peraturan ini berlaku.
Pasal 4: Kondisi Wakaf Tak Dikenal
Wakaf atau wasiat wakaf dianggap tak dikenal jika manfaatnya terhenti dan memenuhi salah satu kondisi berikut:
1. Tidak ada pengelola wakaf.
2. Pengelola atau pihak yang memegang wakaf menyembunyikan status wakaf.
3. Pengelola tidak mengetahui lokasi wakaf, status pengelolaannya, atau dokumen yang membuktikan status wakaf atau kepemilikan.
Pasal 5: Kondisi Wakaf Terbengkalai
Wakaf atau wasiat wakaf dianggap terbengkalai jika memiliki pengelola dan memenuhi salah satu dari dua kondisi berikut:
1. Hasil pokok wakaf tidak dimanfaatkan sepenuhnya selama dua tahun berturut-turut.
2. Pemanfaatan pokok wakaf dengan manfaat langsung terhenti sepenuhnya sesuai syarat pewakaf selama dua tahun berturut-turut.
Bab II: Identifikasi Wakaf Tak Dikenal dan Terbengkalai serta Syarat Pelaporannya
Pasal 6: Sumber Identifikasi Wakaf Tak Dikenal dan Terbengkalai
1. Otoritas dapat mengidentifikasi wakaf tak dikenal dan terbengkalai melalui berbagai cara yang diatur perundang-undangan, antara lain:
a. Menerima laporan dari masyarakat mengenai wakaf tak dikenal atau terbengkalai.
b. Meminta data wakaf dari instansi pemerintah, lembaga peradilan, dan pihak lain.
c. Menerima permintaan penanganan wakaf tak dikenal atau terbengkalai dari instansi pemerintah atau pihak lain.
d. Permintaan pencarian wakaf tak dikenal dari pihak berkepentingan, atau penerapan akta wakaf jika lokasi tidak diketahui. Otoritas akan mencatat, menelaah, dan memperbarui data sesuai hasil penelusuran.
e. Permintaan bantuan otoritas untuk menghidupkan dan mengembangkan wakaf terbengkalai dari pihak berkepentingan.
2. Otoritas bekerja sama dengan instansi pemerintah dan pihak lain untuk menemukan solusi penanganan wakaf tak dikenal dan terbengkalai.
3. Otoritas menyelenggarakan kegiatan budaya dan edukasi mengenai pentingnya pelaporan wakaf tak dikenal dan terbengkalai serta kontribusinya dalam penanganan, penghidupan, dan keberlanjutan wakaf sesuai prosedur yang berlaku.
Pasal 7: Syarat Pelaporan Wakaf Tak Dikenal
1. Syarat pelaporan wakaf tak dikenal sebagai berikut:
a. Wakaf yang dilaporkan memenuhi salah satu kondisi pada Pasal 4 peraturan ini.
b. Wakaf yang dilaporkan belum diketahui oleh otoritas, kecuali dalam kasus tertentu sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 3.
c. Didukung dokumen yang sah sesuai ketentuan pembuktian.
d. Disampaikan melalui situs web otoritas atau media lain yang ditetapkan otoritas.
e. Belum pernah dilaporkan sebelumnya, kecuali laporan berikutnya memberikan hasil penanganan sesuai pertimbangan otoritas.
f. Tidak ada perkara hukum yang sedang berjalan terkait pengelolaan, pembuktian, atau hak atas wakaf yang dilaporkan.
2. Otoritas memiliki kewenangan untuk menentukan jangka waktu kekosongan pengelola atau lamanya keterbengkalaiannya yang mempengaruhi status wakaf tak dikenal.
Pasal 8: Syarat Pelaporan Wakaf Terbengkalai
Pengelola wajib berupaya maksimal menghidupkan wakaf agar tidak terbengkalai. Syarat pelaporan wakaf terbengkalai sebagai berikut:
1. Wakaf yang dilaporkan memenuhi salah satu kondisi pada Pasal 5 peraturan ini.
2. Didukung dokumen yang sah sesuai ketentuan pembuktian.
3. Laporan mengungkapkan keterbengkalaiannya.
4. Pengelola tidak memberikan penjelasan yang dapat diterima sesuai Pasal 20 ayat 2 peraturan ini.
5. Disampaikan melalui situs web otoritas atau media lain yang ditetapkan otoritas.
6. Belum pernah dilaporkan sebelumnya, kecuali laporan berikutnya memberikan hasil penanganan sesuai pertimbangan otoritas.
Pasal 9: Kewajiban Pelapor Wakaf Tak Dikenal atau Terbengkalai
Pelapor wajib:
1. Mengungkapkan data pribadinya kepada otoritas.
2. Menyampaikan data wakaf; jika berupa properti, lokasi harus disebutkan sejauh mungkin dan dilampirkan bukti pendukung.
3. Menyatakan kebenaran informasi dan data yang diberikan kepada otoritas.
4. Bekerja sama dengan otoritas dalam memberikan informasi tambahan yang diketahui atau diminta oleh otoritas.
5. Menyatakan tidak mengetahui adanya perkara hukum terkait pengelolaan, pembuktian, atau hak atas wakaf yang dilaporkan. Otoritas dapat membatalkan hak pelapor atas insentif jika terbukti ada perkara hukum sebelum tanggal pelaporan.
Pasal 10: Hak Pelapor Wakaf Tak Dikenal atau Terbengkalai
1. Otoritas wajib menjaga kerahasiaan data pelapor dan tidak mengungkapkannya.
2. Otoritas wajib memberitahu pelapor mengenai status penerimaan atau penolakan laporan dalam waktu lima hari sejak keputusan diambil.
3. Pelapor berhak menerima insentif pelaporan wakaf tak dikenal sesuai keputusan komite.
Bab III: Ketentuan Penanganan Wakaf Tak Dikenal
Pasal 11: Penanganan Wakaf Tak Dikenal dan Pendelegasian
1. Otoritas menangani wakaf tak dikenal dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kondisi wakaf, di antaranya:
a. Membuktikan status wakaf.
b. Menghapus pelanggaran atas wakaf.
c. Menunjuk pengelola jika belum ada sesuai syarat pewakaf.
d. Menyerahkan wakaf kepada pengelola dalam kondisi bebas dari masalah sesuai prosedur yang berlaku.
e. Mengumpulkan kompensasi jika wakaf telah diambil alih.
2. Otoritas dapat mendelegasikan pelapor atau pihak lain untuk melakukan langkah sementara dalam penanganan wakaf tak dikenal.
Pasal 12: Pencatatan Wakaf Tak Dikenal
1. Otoritas membentuk daftar wakaf tak dikenal yang memiliki dokumen pendukung namun belum dapat diproses sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku.
2. Otoritas dapat membuat berita acara yang memuat bukti-bukti yang tersedia, seperti kesaksian saksi, untuk wakaf yang kehilangan akta kepemilikan dan akta wakaf, guna melengkapi proses penanganan.
