Keamanan Lingkungan Arab Saudi Ungkap 3 Pelanggaran: Perburuan Ilegal, Penggembalaan, dan Pembakaran Liar
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan Arab Saudi menindak sejumlah pelanggar lingkungan dalam tiga kasus terpisah, termasuk perburuan tanpa izin, penggembalaan di area terlarang, dan pembakaran di luar tempat yang ditentukan.
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan Arab Saudi menindak sejumlah pelanggar aturan lingkungan dalam tiga kasus terpisah, yang meliputi upaya perburuan tanpa izin, penggembalaan di area terlarang, serta pembakaran di luar lokasi yang telah ditentukan. Tindakan hukum telah diambil terhadap para pelanggar.
Pada kasus pertama, pasukan mengamankan dua warga negara yang melanggar aturan lingkungan karena mencoba berburu tanpa izin di Kawasan Konservasi Imam Faisal bin Turki. Dari keduanya, ditemukan dua senapan api, dua senapan angin, dua pistol, 594 butir amunisi berbagai jenis, dan satu gergaji listrik.
Pasukan menegaskan bahwa undang-undang lingkungan dan peraturan turunannya melarang perburuan satwa liar. Ditegaskan pula, denda penggunaan senjata api tanpa izin mencapai 80 ribu riyal Saudi, perburuan tanpa izin 10 ribu riyal Saudi, dan perburuan di area terlarang sebesar 5 ribu riyal Saudi.
Pada kasus lain, pasukan mengamankan seorang warga yang menggembalakan 40 ekor unta di area terlarang di Kawasan Konservasi Imam Turki bin Abdullah. Tindakan hukum juga telah diterapkan. Pasukan menjelaskan bahwa denda penggembalaan unta adalah 500 riyal Saudi per ekor.
Pada kasus ketiga, Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menindak seorang warga yang tidak mematuhi aturan pelestarian tutupan vegetasi, setelah membakar api di luar area yang diperbolehkan di Kawasan Konservasi Raja Abdulaziz.
Pasukan menegaskan bahwa denda atas pembakaran di luar tempat yang ditentukan di hutan dan taman nasional dapat mencapai 3 ribu riyal Saudi.
Tampilkan unggahan di X
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan yang membahayakan lingkungan atau satwa liar melalui nomor 911 di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Timur, serta nomor 999 dan 996 di wilayah lain di Kerajaan. Seluruh laporan akan dijaga kerahasiaannya dan pelapor tidak akan dikenai tanggung jawab apa pun.
