Dua Warga Ditangkap karena Berburu Tanpa Izin di Cagar Alam Imam Turki bin Abdullah
Dua warga ditangkap di Cagar Alam Imam Turki bin Abdullah karena berburu tanpa izin, dengan barang bukti senapan angin dan 52 satwa liar hasil buruan.
Poin Utama
AIPatroli lapangan Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan berhasil menangkap dua warga yang melakukan pelanggaran berburu tanpa izin di Cagar Alam Imam Turki bin Abdullah. Dari keduanya, disita dua senapan angin, 52 satwa liar hasil buruan, serta 250 butir amunisi angin. Keduanya telah ditahan, diproses sesuai aturan, dan diserahkan ke pihak berwenang.
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menegaskan pentingnya mematuhi peraturan lingkungan dan ketentuan pelaksanaannya yang melarang perburuan satwa liar. Ditegaskan pula, denda berburu tanpa izin sebesar 10.000 riyal Saudi, berburu di kawasan terlarang sebesar 5.000 riyal Saudi, dan berburu burung dakhil tanpa izin juga didenda 5.000 riyal Saudi.
Masyarakat diimbau segera melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau satwa liar dengan menghubungi nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Timur, serta 999 atau 996 di wilayah lain di Arab Saudi. Seluruh laporan akan ditangani secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab apa pun bagi pelapor.
