Hukuman Mati Dilaksanakan terhadap Warga Oman karena Penyelundupan Ganja di Wilayah Timur
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeksekusi hukuman mati terhadap warga Oman yang terbukti menyelundupkan ganja ke wilayah Timur.
Poin Utama
AIPihak berwenang di wilayah Timur pada Minggu ini melaksanakan hukuman mati terhadap Samir Khamis Barik, warga negara Oman, setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan ganja ke Arab Saudi.
Dalam pernyataannya, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa aparat keamanan berhasil menangkap pelaku, yang kemudian diserahkan ke pengadilan terkait. Pengadilan memutuskan pelaku terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman mati. Putusan tersebut telah mendapat pengesahan dari otoritas terkait dan perintah pelaksanaan dikeluarkan oleh Raja.
Eksekusi hukuman dilakukan pada Minggu, 24 Rabiul Awal 1448 H, bertepatan dengan 6 September 2026 M, di wilayah Timur.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmen pemerintah Arab Saudi untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, serta menerapkan hukuman paling berat bagi pelaku penyelundupan dan pengedar. Kementerian juga memperingatkan bahwa hukuman syar'i akan dijatuhkan kepada siapa pun yang mencoba melakukan kejahatan serupa.
