Lompat ke konten
Sabtu, 7 November 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

ZATCA imbau perusahaan lapor pajak pemotongan Oktober 2026

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi meminta perusahaan melaporkan pajak pemotongan untuk Oktober 2026 paling lambat 10 November 2026.

AJEL Indonesia23 mnt lalu · 1 mnt baca
Logo Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi

Poin Utama

AI

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi mengimbau perusahaan yang dikenai pajak pemotongan untuk segera melaporkan pajak pemotongan bulan Oktober 2026, dengan batas waktu hingga 10 November 2026.

Dalam pernyataan resminya, ZATCA mendorong perusahaan untuk segera mengajukan laporan pajak pemotongan melalui situs resminya (zatca.gov.sa) guna menghindari denda keterlambatan pembayaran, yaitu sebesar 1% dari pajak yang belum dibayar untuk setiap 30 hari keterlambatan sejak tanggal jatuh tempo.

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai juga mengajak para pelaku usaha yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pajak pemotongan untuk menghubungi pusat layanan di nomor 19993 yang beroperasi 24 jam setiap hari, atau melalui akun "Tanya Zakat, Pajak, dan Bea Cukai" di platform X (@Zatca_Care), email ([email protected]), atau melalui layanan chat di situs resmi otoritas.

Pajak pemotongan dikenakan atas seluruh pembayaran dari sumber di Arab Saudi kepada pihak luar negeri yang tidak memiliki entitas tetap di Kerajaan, sesuai tarif yang diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 63 peraturan pelaksanaannya.

Komentar (0)