Kementerian Dalam Negeri: Denda, Penjara, dan Deportasi bagi WNA yang Bekerja Mandiri
Kementerian Dalam Negeri mengumumkan sanksi bagi warga asing yang bekerja secara mandiri, berupa denda, penjara, dan deportasi.
Poin Utama
AIKementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa warga negara asing yang bekerja secara mandiri di Arab Saudi dapat dikenai sanksi berupa denda hingga 50.000 riyal Saudi, hukuman penjara hingga enam bulan, serta deportasi dari Kerajaan.
Kementerian mengimbau seluruh penduduk untuk mematuhi peraturan terkait izin tinggal, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan, serta menekankan pentingnya mengikuti ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
Kementerian juga menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan izin tinggal dan ketenagakerjaan dapat dilaporkan melalui nomor (911) untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau nomor (999) untuk wilayah lainnya.
