Menlu Saudi dan Negara Arab-Islam Kecam Pernyataan Menteri Israel soal Pemindahan Warga Palestina
Para menteri luar negeri Arab Saudi dan sejumlah negara Arab serta Islam mengecam keras pernyataan pejabat Israel tentang pemindahan paksa warga Palestina dari Gaza.
Poin Utama
AIPara menteri luar negeri Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Indonesia, Pakistan, Turki, Qatar, dan Mesir mengecam keras pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan Menteri Pertahanan Israel Yisrael Katz terkait pemindahan paksa warga Palestina dari Jalur Gaza.
Dalam pernyataan bersama, para menteri menegaskan bahwa pernyataan tersebut, beserta rencana dan mekanisme yang diajukan untuk mengusir warga Palestina secara paksa dari tanah mereka, merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta ancaman langsung terhadap hak-hak sah dan tak dapat dicabut milik rakyat Palestina.
Para menteri menegaskan penolakan tegas dan kecaman mereka terhadap segala upaya atau rencana yang bertujuan memindahkan warga Palestina, baik di dalam wilayah Palestina yang diduduki maupun di luar, dengan alasan apa pun. Mereka juga memperingatkan bahaya besar jika seruan tersebut dijadikan kebijakan resmi atau langkah nyata yang bertujuan mencabut warga Palestina dari tanah mereka.
Peringatan terhadap Upaya Menggagalkan Perdamaian
Para menteri menambahkan bahwa tindakan semacam ini merupakan tantangan langsung terhadap upaya internasional untuk mencapai perdamaian, termasuk rencana komprehensif Presiden Donald Trump untuk mengakhiri konflik di Gaza yang secara tegas menolak pemindahan paksa. Mereka juga memperingatkan risiko besar yang dapat mengancam stabilitas kawasan.
Para menteri menegaskan bahwa Jalur Gaza merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Palestina yang diduduki, serta pentingnya menjaga kesatuan wilayah Palestina di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Mereka menegaskan bahwa satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan abadi adalah melalui penerapan solusi dua negara dan pembentukan negara Palestina merdeka berdasarkan garis 4 Juni 1967 dengan ibu kota di Yerusalem Timur, sesuai resolusi internasional yang relevan.
Seruan kepada Masyarakat Internasional
Para menteri luar negeri menyerukan kepada masyarakat internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk menjalankan tanggung jawabnya dan menolak segala upaya memberlakukan perubahan demografi atau geografis baru di wilayah Palestina yang diduduki, serta memastikan penghormatan terhadap hukum internasional. Mereka juga menegaskan kembali dukungan penuh bagi keteguhan rakyat Palestina dan menolak segala upaya yang bertujuan menghapus isu Palestina atau merusak hak-hak sah rakyat Palestina.
