Tiga Warga Ditangkap karena Berburu Tanpa Izin di Cagar Alam Sharaan, AlUla
Tiga warga ditangkap aparat keamanan lingkungan karena berburu tanpa izin di Cagar Alam Sharaan, AlUla, dan telah diserahkan ke pihak berwenang.
Poin Utama
AIPatroli lapangan Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap tiga warga saat melakukan pelanggaran berburu tanpa izin di Cagar Alam Sharaan, Kabupaten AlUla, sebagai bagian dari upaya penegakan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Pihak pasukan menjelaskan bahwa dari para pelanggar ditemukan senjata api dan 448 butir amunisi berbagai jenis. Mereka telah ditahan, diproses sesuai ketentuan hukum, dan diserahkan ke instansi terkait.
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran Berburu
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menegaskan pentingnya mematuhi Undang-Undang Lingkungan Hidup dan peraturan pelaksananya, yang melarang perburuan satwa liar tanpa izin.
Ditegaskan pula bahwa denda penggunaan senjata api untuk berburu dapat mencapai 80.000 riyal Saudi, sedangkan denda berburu hyrax batu sebesar 25.000 riyal Saudi, berburu tanpa izin 10.000 riyal Saudi, dan berburu di kawasan terlarang 5.000 riyal Saudi.
Imbauan Melaporkan Pelanggaran Lingkungan
Pasukan mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan yang membahayakan lingkungan atau satwa liar melalui nomor 911 di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau 999 dan 996 di wilayah lain di Kerajaan, dengan jaminan kerahasiaan dan tanpa tanggung jawab bagi pelapor.
