Warga Ditangkap karena Menyalakan Api di Tempat Terlarang di Cagar Imam Faisal bin Turki
Seorang warga ditangkap karena menyalakan api di luar area yang diperbolehkan di Cagar Imam Faisal bin Turki, melanggar aturan perlindungan lingkungan.
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga yang melanggar peraturan lingkungan karena tidak mematuhi petunjuk dan arahan pelestarian tutupan vegetasi dengan menyalakan api di luar area yang diperbolehkan di Cagar Kerajaan Imam Faisal bin Turki. Tindakan hukum telah diterapkan terhadap pelaku.
Pasukan tersebut menegaskan bahwa menyalakan api di luar area yang ditentukan di hutan dan taman nasional dapat dikenai denda hingga 3.000 riyal Saudi. Masyarakat diimbau melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau kehidupan liar ke nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 atau 996 untuk wilayah lain di Arab Saudi. Semua laporan akan diproses secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab apa pun bagi pelapor.
