Tiga Warga Ditangkap karena Berburu Tanpa Izin di Cagar Alam Raja Abdulaziz
Tiga warga Arab Saudi ditangkap aparat keamanan lingkungan karena berburu tanpa izin di Cagar Alam Raja Abdulaziz, dengan barang bukti senjata dan satwa hasil buruan.
Poin Utama
AIAparat Khusus Keamanan Lingkungan berhasil menangkap tiga warga yang melanggar aturan lingkungan karena berburu tanpa izin di Cagar Alam Raja Abdulaziz. Dari tangan mereka, disita senapan shotgun, senapan angin, 358 butir amunisi berbagai jenis, serta 117 satwa liar hasil buruan. Proses hukum sesuai aturan telah diterapkan kepada para pelaku.
Pihak keamanan menegaskan pentingnya mematuhi peraturan lingkungan dan ketentuan pelaksananya yang melarang perburuan satwa liar. Ditegaskan pula, denda penggunaan senapan shotgun untuk berburu tanpa izin sebesar 100.000 riyal Saudi, denda berburu tanpa izin 10.000 riyal Saudi, denda berburu di area terlarang 5.000 riyal Saudi, denda berburu burung puyuh tanpa izin 1.500 riyal Saudi, dan denda berburu burung merpati 1.000 riyal Saudi.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau satwa liar dengan menghubungi nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 atau 996 untuk wilayah lain di Arab Saudi. Seluruh laporan akan ditangani secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab bagi pelapor.
