Lompat ke konten
Minggu, 16 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Pengemudi Dilarang Menyerobot Antrean di Titik Pemeriksaan Keamanan

Direktorat Jenderal Lalu Lintas memperingatkan pengemudi agar tidak menyerobot antrean kendaraan di lampu merah atau titik pemeriksaan keamanan.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Ilustrasi antrean kendaraan di titik pemeriksaan keamanan

Poin Utama

AI

Direktorat Jenderal Lalu Lintas memperingatkan para pengemudi agar tidak menyerobot antrean kendaraan di lampu lalu lintas atau titik pemeriksaan keamanan.

Melalui platform X, Direktorat menambahkan bahwa pengemudi yang menyerobot antrean kendaraan di lampu merah atau titik pemeriksaan keamanan dengan menggunakan bahu jalan atau jalur khusus untuk berbelok, dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas dengan denda sebesar 150 hingga 300 riyal Saudi.

Peringatan ini merupakan bagian dari upaya edukasi yang dilakukan Direktorat, yang sebelumnya juga telah mengingatkan bahaya bermanuver secara cepat di antara kendaraan karena dapat membingungkan pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Komentar (0)