Pengemudi Dilarang Menyerobot Antrean di Titik Pemeriksaan Keamanan
Direktorat Jenderal Lalu Lintas memperingatkan pengemudi agar tidak menyerobot antrean kendaraan di lampu merah atau titik pemeriksaan keamanan.
Poin Utama
AIDirektorat Jenderal Lalu Lintas memperingatkan para pengemudi agar tidak menyerobot antrean kendaraan di lampu lalu lintas atau titik pemeriksaan keamanan.
Melalui platform X, Direktorat menambahkan bahwa pengemudi yang menyerobot antrean kendaraan di lampu merah atau titik pemeriksaan keamanan dengan menggunakan bahu jalan atau jalur khusus untuk berbelok, dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas dengan denda sebesar 150 hingga 300 riyal Saudi.
Peringatan ini merupakan bagian dari upaya edukasi yang dilakukan Direktorat, yang sebelumnya juga telah mengingatkan bahaya bermanuver secara cepat di antara kendaraan karena dapat membingungkan pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Tampilkan unggahan di platform X
