Menteri Kehakiman: Aturan Kerja Kantor Teknis Tingkatkan Kualitas Peradilan
Menteri Kehakiman Walid bin Mohammed Al-Samaani menegaskan pengembangan peradilan bertumpu pada standar kualitas, integrasi peran, dan pemanfaatan data.
Poin Utama
AIMenteri Kehakiman Walid bin Mohammed Al-Samaani menegaskan bahwa pengembangan kerja peradilan bertumpu pada penguatan standar kualitas, integrasi peran, serta pemanfaatan data dan indikator untuk meningkatkan kinerja, sehingga mendukung kualitas putusan dan konsistensi penerapan sistem serta prinsip peradilan.
Menurut pernyataan resmi, Menteri Kehakiman juga mengapresiasi dukungan tak terbatas dari Raja Salman dan perhatian serta pengawasan dari Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman, atas kemajuan yang dicapai sektor peradilan.
Al-Samaani menjelaskan bahwa pengembangan kerja peradilan tidak hanya sebatas pengaturan prosedur, tetapi juga mencakup pengukuran kualitas hasil, serta pemanfaatan hasil peninjauan untuk mengembangkan metode kerja dan meningkatkan kompetensi SDM.
Langkah ini merupakan bagian dari penerapan aturan kerja kantor teknis yang telah disahkan Dewan Tinggi Kehakiman, guna mengatur proses persiapan dan peninjauan teknis serta menentukan tanggung jawab di setiap tingkat peradilan, demi mendukung kualitas kerja peradilan.
Aturan tersebut memperkuat peninjauan teknis sejak awal, pemanfaatan hasil peninjauan dan indikator kinerja untuk memperkaya pengetahuan institusional serta mengidentifikasi peluang perbaikan, sekaligus memungkinkan penggunaan teknologi kecerdasan buatan yang telah disetujui untuk mendukung proses persiapan dan peninjauan teknis.
Tampilkan unggahan di platform X
