Pakar: Dokter dan Tenaga Kesehatan Dilarang Promosi Diri
Pakar kesehatan Mohammed Al-Sanan menegaskan dokter dan tenaga kesehatan tidak boleh mengiklankan diri atau jasanya dalam bentuk apa pun.
Poin Utama
AIPakar kesehatan Mohammed Al-Sanan menegaskan bahwa dokter atau tenaga kesehatan tidak diperbolehkan mengiklankan diri atau jasanya dalam bentuk apa pun.
Al-Sanan menambahkan dalam wawancara di radio "Al Arabiya FM" bahwa Pasal 10 Peraturan Praktik Profesi Kesehatan menyatakan larangan total bagi dokter atau tenaga kesehatan untuk beriklan, baik melalui media sosial maupun surat kabar dan majalah.
Ia menjelaskan, aturan ini berbeda jika sebuah institusi mengumumkan keberadaan tenaga kesehatan di tempatnya, karena larangan hanya berlaku bagi tenaga kesehatan itu sendiri. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan mempromosikan produk medis yang tidak sesuai dengan standar ilmiah atau melanggar etika profesi kesehatan.
Aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan lembaga terkait di Arab Saudi untuk melindungi masyarakat dari klaim medis yang menyesatkan.
Tampilkan unggahan di platform X
