Warga Ditangkap karena Melanggar Larangan Penggembalaan di Cagar Alam Raja Abdulaziz
Seorang warga ditangkap karena menggembalakan 30 ekor unta di area terlarang Cagar Alam Raja Abdulaziz, dan telah dikenai sanksi sesuai aturan.
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga yang melanggar aturan lingkungan karena menggembalakan 30 ekor unta di area terlarang di Cagar Alam Raja Abdulaziz. Tindakan hukum telah diambil terhadap pelaku.
Pasukan tersebut menegaskan bahwa denda untuk pelanggaran penggembalaan unta adalah 500 riyal Saudi per ekor. Masyarakat diimbau melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau kehidupan liar ke nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 atau 996 untuk wilayah lainnya di Kerajaan. Seluruh laporan akan diproses secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab bagi pelapor.
