Otoritas Wakaf Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru untuk Wakaf Tak Dikenal dan Terbengkalai
Otoritas Wakaf Arab Saudi mengesahkan aturan baru untuk mengelola dan menghidupkan kembali wakaf tak dikenal dan terbengkalai, serta mendorong partisipasi masyarakat.
Poin Utama
AIOtoritas Wakaf Arab Saudi hari ini di Riyadh mengumumkan penetapan "Aturan Pengelolaan Wakaf Tak Dikenal dan Terbengkalai" berdasarkan keputusan Dewan Direksi, sebagai kerangka regulasi komprehensif yang mengatur pelaporan serta mekanisme pengelolaan wakaf tak dikenal dan terbengkalai.
Aturan baru ini bertujuan untuk melindungi wakaf dan mengembalikannya agar bermanfaat sesuai dengan syarat pemberi wakaf. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang hanya mengatur pelaporan wakaf tak dikenal, serta memperluas cakupan penanganan hingga mencakup wakaf terbengkalai.
Aturan tersebut juga memuat ketentuan baru yang memperluas partisipasi dalam proses pengelolaan, memungkinkan pemanfaatan keahlian dan sumber daya dari berbagai pihak, serta menyediakan berbagai metode pengelolaan dan pengembangan seperti investasi, pengembangan, pembiayaan, dan kemitraan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, aturan ini juga mengatur insentif bagi pelapor wakaf tak dikenal, dengan menaikkan batas maksimal imbalan pelapor hingga sepuluh juta riyal Saudi, mengatur hak-hak pelapor, menjaga kerahasiaan data mereka, dan memberi informasi tentang hasil laporan, guna mendukung partisipasi masyarakat dalam menemukan wakaf serta memperkuat upaya mengembalikan peran wakaf dalam pembangunan.
Penguatan Dampak Ekonomi dan Sosial Wakaf
Otoritas menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pemanfaatan aset wakaf, memperkuat dampaknya, dan menjaga keberlanjutannya, sebagai bagian dari upaya pengembangan sektor wakaf dan memaksimalkan kontribusi ekonomi dan sosialnya.
Otoritas juga mengajak masyarakat dan pihak terkait untuk berpartisipasi dalam pelaporan wakaf tak dikenal, serta memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung pengelolaan dan pengembangannya sesuai dengan ketentuan aturan ini.
Perlu diketahui, Otoritas Wakaf Arab Saudi telah mengidentifikasi wakaf dengan nilai aset lebih dari 1,5 miliar riyal Saudi, dan terus berupaya memperkuat sektor wakaf melalui inovasi produk dan layanan, peningkatan kesadaran, penerapan praktik terbaik, serta penetapan regulasi yang mendukung pengembangan dan memperbesar dampak sosial serta pembangunan dari wakaf.
