Lompat ke konten
Sabtu, 31 Oktober 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Pakar Hukum: Aturan Eksekusi Lindungi Hak Kreditur dan Debitur

Pakar hukum Dr. Raed Al-Suqaih menilai aturan eksekusi baru mempercepat proses hukum sekaligus melindungi hak kreditur dan debitur.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Dr. Raed Al-Suqaih membahas aturan eksekusi baru

Poin Utama

AI

Pakar hukum dan pengacara Dr. Raed Al-Suqaih mengapresiasi peraturan pelaksana terkait sistem eksekusi, serta menjelaskan poin-poin utama dan dampaknya bagi para pihak yang berkepentingan.

Dalam wawancara yang disiarkan di kanal "Saudi", ia menyatakan bahwa saat ini terjadi perubahan besar dalam percepatan proses eksekusi, dengan tetap menjaga hak kreditur dan debitur. Sistem eksekusi yang baru menitikberatkan pada aset dan pengelolaan aset, bukan pada individu, sehingga fokusnya adalah pada harta milik debitur, pelacakan aset debitur, dan pengelolaannya.

Al-Suqaih menambahkan, jika ada putusan pengadilan, surat perintah, atau dokumen eksekusi, maka prosesnya langsung ke Pengadilan Eksekusi. Dalam waktu lima hari, pihak yang dikenai eksekusi wajib melaporkan seluruh asetnya. Sistem ini menyoroti aset yang ada, yang telah dicatat, bahkan aset yang mungkin berada di luar Arab Saudi, atau piutang dan aset yang dimiliki pihak lain atas nama debitur.

Ia melanjutkan, sistem ini mencakup seluruh aset milik seseorang, termasuk yang tidak berada dalam penguasaannya. Misalnya, jika seseorang memiliki aset di luar negeri atau aset lain, maka wajib diungkapkan dalam periode tersebut.

Komentar (0)