Warga Ditangkap karena Melanggar Larangan Merumput di Cagar Alam Raja Abdulaziz
Seorang warga ditangkap karena menggembalakan 30 ekor unta di area terlarang Cagar Alam Raja Abdulaziz, dan telah dikenai sanksi sesuai aturan.
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga yang melanggar aturan lingkungan karena menggembalakan 30 ekor unta di area terlarang Cagar Alam Raja Abdulaziz. Tindakan hukum telah diterapkan terhadap pelanggar tersebut.
Tampilkan unggahan di platform X
Pasukan tersebut menegaskan bahwa denda atas pelanggaran merumputkan unta adalah 500 riyal Saudi untuk setiap ekor. Masyarakat diimbau melaporkan segala bentuk pelanggaran lingkungan atau satwa liar ke nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta ke 999 atau 996 untuk wilayah lain di Arab Saudi. Semua laporan akan diproses secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab bagi pelapor.
