Eksekusi Hukuman Mati terhadap Warga Saudi karena Edarkan Narkoba di Madinah
Kementerian Dalam Negeri mengeksekusi hukuman mati terhadap seorang warga Saudi yang terbukti mengedarkan ganja dan pil terlarang di Madinah.
Poin Utama
AIPihak berwenang di wilayah Madinah pada Minggu, 3 Rabiul Awal 1448 H atau 16 Agustus 2026, telah melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap seorang warga negara Saudi yang dinyatakan bersalah karena mengedarkan ganja dan pil yang pengedarannya diatur secara medis.
Kementerian Dalam Negeri dalam pernyataannya menjelaskan bahwa pelaku, Abdulaziz bin Turabi bin Lahik Al-Jabri, ditangkap setelah dipantau oleh aparat keamanan. Hasil penyelidikan menetapkan ia sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Setelah kasusnya dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang, ia dijatuhi hukuman mati setelah terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Putusan ini menjadi berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan mendapat pengesahan dari otoritas terkait, serta dikeluarkannya perintah kerajaan untuk melaksanakan keputusan hukum tersebut.
Peringatan atas Bahaya Peredaran Narkoba
Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kementerian juga menegaskan akan menjatuhkan hukuman paling berat bagi siapa pun yang mengedarkan atau menyelundupkan narkoba karena membahayakan jiwa dan masyarakat.
Kementerian memperingatkan siapa saja yang berniat melakukan kejahatan serupa bahwa hukuman syar'i telah menanti, serta menegaskan bahwa Arab Saudi tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum terkait narkoba.
