Kementerian Lingkungan Hidup Tetapkan Aturan Baru Perdagangan Unta di Arab Saudi
Kementerian Lingkungan Hidup, Air, dan Pertanian Arab Saudi menetapkan aturan baru perdagangan unta untuk melindungi hak pemilik dan pelaku usaha.
Poin Utama
AIKementerian Lingkungan Hidup, Air, dan Pertanian Arab Saudi telah menetapkan aturan baru terkait perdagangan unta di kerajaan, dengan tujuan mengatur proses jual beli, penyewaan, dan pertukaran unta, mengembangkan praktik sektor ini, serta melindungi hak pemilik dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat sektor peternakan dan kesejahteraan unta.
Aturan baru ini bertujuan untuk memastikan standar yang benar dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam penjualan dan distribusi unta, demi menjaga hak-hak semua pihak, mencegah penyalahgunaan, serta meningkatkan kesejahteraan hewan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kementerian untuk mengembangkan sektor unta dan meningkatkan tata kelola melalui kerangka regulasi terpadu yang mengatur transaksi komersial, mendokumentasikan kepemilikan, serta meningkatkan kepatuhan terhadap persyaratan kesehatan dan biosekuriti demi keberlanjutan sektor ini.
Standar Regulasi dan Prosedur Rinci
Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Pertanian dan peraturan pelaksananya, serta Undang-Undang Kesejahteraan Hewan untuk negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk, juga pedoman prosedural dan surat edaran kementerian terkait pendaftaran dan pengelolaan unta secara elektronik. Aturan ini berlaku untuk individu maupun entitas yang terlibat dalam jual beli dan distribusi unta, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan terkait lainnya.
Aturan ini mencakup penetapan persyaratan keabsahan kontrak, data unta, dan harga, mewajibkan penjual untuk melakukan proses pemindahan kepemilikan dan menyerahkan unta sesuai kesepakatan, serta mengungkapkan kondisi kesehatan unta. Sementara itu, pembeli diwajibkan untuk melakukan pembayaran, menerima unta, memberikan perawatan medis, melakukan pemeriksaan, vaksinasi, pengangkutan, dan pendaftaran.
Pengaturan Lelang, Penyewaan, dan Pertukaran
Aturan ini mengatur pelaksanaan lelang unta sementara, mewajibkan pemindahan kepemilikan sesuai prosedur hukum, serta melarang penjualan atau penawaran unta yang menunjukkan tanda-tanda stres, sakit, atau belum memenuhi persyaratan vaksinasi. Selain itu, aturan ini mewajibkan pendokumentasian data unta, penjual, pembeli, harga, dan metode pembayaran, serta mengatur tata cara pengangkutan ternak, di mana pemindahan unta tanpa persetujuan kementerian dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan denda.
Dari sisi kesejahteraan hewan, aturan ini melarang tindakan mengganggu atau menyakiti unta, mewajibkan menjaga jarak yang cukup di sekitar unta, serta memastikan kebersihan lokasi penjualan. Masyarakat juga dapat melaporkan kasus kekerasan atau perlakuan buruk melalui saluran resmi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Terkait penyewaan unta, aturan ini mensyaratkan pemilik terdaftar di kementerian dan kontrak sewa didokumentasikan secara elektronik, serta memperbarui data unta saat berpindah tangan, mengalami perubahan data, atau lokasi, dengan tetap mematuhi persyaratan kesehatan dan biosekuriti, serta mengembalikan unta ke catatan pemilik utama setelah kontrak berakhir.
Aturan juga mengatur proses pertukaran unta, melalui dokumentasi kontrak secara elektronik, penetapan unta dan nilai tukar yang disepakati, verifikasi kepemilikan, penomoran dan data, serta pembaruan catatan, termasuk pengungkapan hak-hak sebelumnya yang terkait dengan unta.
Penanganan Pelanggaran dan Dukungan Keberlanjutan Sektor
Aturan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan instruksi, serta menetapkan prosedur penanganan pelanggaran, termasuk penangguhan catatan, pelimpahan kasus, penerapan sanksi, penghentian dan penarikan dukungan pemerintah jika diperlukan, guna meningkatkan kepatuhan dan menjaga keandalan catatan.
Aturan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Lingkungan Hidup untuk menata sektor peternakan, meningkatkan efisiensi transaksi terkait unta, melindungi hak pelaku usaha, serta menegakkan praktik yang sehat dan benar, sehingga mendukung pengembangan sektor dan pencapaian target Visi Saudi 2030.
