Lompat ke konten
Selasa, 22 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Dua Warga Ditangkap karena Berburu Tanpa Izin di Madinah

Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap dua warga yang berburu tanpa izin di wilayah Madinah saat menjalankan tugas penegakan hukum lingkungan.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Petugas keamanan lingkungan Arab Saudi di Madinah

Poin Utama

AI

Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap dua warga yang melakukan pelanggaran berburu tanpa izin di wilayah Madinah, saat menjalankan tugas penegakan hukum lingkungan.

Pihak pasukan menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan senapan jenis shotgun, senapan angin, 114 butir amunisi berbagai jenis, perangkat pemanggil burung, serta dua satwa liar hasil buruan.

Pasukan menegaskan bahwa tindakan sesuai aturan telah diterapkan kepada keduanya, dan mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan lingkungan dan ketentuan pelaksananya yang melarang perburuan satwa liar.

Sanksi Hukum dan Imbauan Pelaporan

Pasukan menjelaskan, denda penggunaan senapan shotgun untuk berburu tanpa izin mencapai 100.000 riyal Saudi, penggunaan perangkat pemanggil burung didenda 50.000 riyal Saudi, berburu tanpa izin didenda 10.000 riyal Saudi, berburu di kawasan terlarang didenda 5.000 riyal Saudi, dan berburu burung tekukur tanpa izin didenda 1.500 riyal Saudi.

Dalam kesempatan yang sama, pasukan mengimbau masyarakat melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau satwa liar melalui nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau 999 dan 996 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi. Seluruh laporan dijamin kerahasiaannya dan pelapor tidak akan dikenai tanggung jawab apa pun.

Komentar (0)