Lompat ke konten
Sabtu, 25 Juli 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

14.970 Pelanggar Izin Tinggal, Kerja, dan Keamanan Perbatasan Ditangkap dalam Sepekan di Arab Saudi

Operasi gabungan di seluruh Arab Saudi selama sepekan berhasil menangkap 14.970 pelanggar aturan izin tinggal, kerja, dan keamanan perbatasan.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Petugas Saudi menangkap pelanggar izin tinggal dan kerja

Poin Utama

AI

Operasi gabungan untuk memantau dan menangkap pelanggar aturan izin tinggal, kerja, dan keamanan perbatasan yang dilaksanakan di seluruh wilayah Arab Saudi pada 2–8 Safar 1448 H atau 16–22 Juli 2026, berhasil menangkap 14.970 pelanggar.

Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, para pelanggar terdiri atas 7.437 pelanggar aturan izin tinggal, 3.991 pelanggar aturan keamanan perbatasan, dan 3.542 pelanggar aturan kerja.

Upaya Penyeberangan Perbatasan dan Tindakan yang Diambil

Jumlah orang yang ditangkap saat mencoba menyeberang masuk ke Arab Saudi mencapai 1.626 orang, dengan 37% berkewarganegaraan Yaman, 62% Ethiopia, dan 1% dari negara lain. Selain itu, 33 orang ditangkap saat berusaha keluar dari Arab Saudi secara ilegal.

Selain itu, 18 orang terlibat dalam membantu, menampung, atau mempekerjakan pelanggar aturan izin tinggal, kerja, dan keamanan perbatasan serta menutupi keberadaan mereka juga berhasil diamankan. Saat ini, total 30.546 pendatang ilegal sedang menjalani proses hukum, terdiri atas 28.557 pria dan 1.989 wanita.

Proses Deportasi dan Peringatan Sanksi

Sebanyak 17.747 pelanggar telah diajukan ke perwakilan diplomatik masing-masing untuk pengurusan dokumen perjalanan, 6.113 pelanggar sedang dalam proses pemesanan tiket pulang, dan 13.251 pelanggar telah dideportasi.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa siapa pun yang memfasilitasi masuknya pelanggar aturan keamanan perbatasan, mengangkut, menampung, atau memberikan bantuan apa pun kepada mereka dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga satu juta riyal Saudi, serta penyitaan alat transportasi dan tempat tinggal yang digunakan, serta pencantuman nama pelaku di media. Tindakan ini dikategorikan sebagai kejahatan berat yang dapat dikenai penahanan dan dianggap mencoreng kehormatan serta kepercayaan.

Kementerian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran melalui nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau 999 dan 996 untuk wilayah lainnya.

Komentar (0)