Otoritas Jeddah sita dua lokasi ilegal, musnahkan 3,4 ton sisa daging dan bahan pangan
Otoritas Jeddah menyita dua lokasi ilegal di wilayah Um Al-Salam yang digunakan untuk menyimpan dan menyiapkan bahan pangan tak jelas asal-usulnya serta memproduksi roti secara sembarangan.
Poin Utama
AIOtoritas Kota Jeddah menyita dua lokasi ilegal di wilayah Um Al-Salam, tenggara kota, yang digunakan untuk menyimpan dan menyiapkan bahan pangan tak jelas asal-usulnya dan tidak memenuhi standar, serta melakukan produksi roti secara sembarangan. Tindakan ini merupakan bagian dari kampanye pengawasan untuk melindungi keamanan pangan, membatasi praktik ilegal, dan meningkatkan kepatuhan terhadap standar kesehatan dan peraturan kota.
Otoritas mengungkapkan bahwa lokasi pertama digunakan secara ilegal untuk menyimpan dan menyiapkan sisa daging hewan yang tidak diketahui asal-usulnya. Tim lapangan menemukan sembilan unit pendingin yang digunakan untuk menyimpan bahan tersebut, dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah besar bahan yang sudah rusak, busuk, dan berjamur di lingkungan yang tidak memenuhi standar kesehatan. Bahan-bahan ini diketahui sedang dipersiapkan untuk diedarkan dan dijual.
Menurut keterangan dari Badan Kecamatan yang diwakili oleh Direktorat Umum Pengawasan dan Penanganan Fenomena Negatif, berat barang bukti yang disita di lokasi tersebut mencapai sekitar 2.500 kilogram dan seluruhnya telah dimusnahkan. Pendingin dan lemari es yang digunakan juga diamankan, lokasi ditutup, dan tenaga kerja yang terlibat ditangani oleh pihak berwenang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di lokasi kedua, tim pengawas menemukan sebuah toko roti tidak resmi di dalam sebuah halaman besar yang digunakan untuk menyiapkan dan memproduksi roti putih dengan cara-cara tradisional di lingkungan yang tidak memenuhi standar kesehatan. Di sana ditemukan bahan baku yang sudah rusak serta peralatan dan mesin yang digunakan untuk produksi roti.

Pemerintah Kecamatan Um Al-Salam langsung mengambil tindakan di lokasi tersebut, dengan memusnahkan barang bukti berupa tepung terigu seberat total 900 kilogram, 65 kantong roti kering, serta sejumlah jagung yang tidak jelas asal-usulnya. Peralatan dan mesin yang digunakan juga diamankan, lokasi ditutup sepenuhnya, dan tenaga kerja yang terlibat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Operasi ini melibatkan Pemerintah Kecamatan Um Al-Salam, Otoritas Zakat, Pajak dan Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, aparat pengawasan lapangan, serta Pertahanan Sipil, sebagai bagian dari pengawasan bersama untuk menertibkan lokasi dan praktik ilegal, meningkatkan keamanan pangan, serta memperkuat kepatuhan terhadap standar dan peraturan kota.

