Lompat ke konten
Minggu, 4 Oktober 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Otoritas Wakaf Tetapkan Hadiah Pelapor Wakaf Tak Dikenal Maksimal 10 Juta Riyal

Otoritas Umum Wakaf Arab Saudi menetapkan hadiah bagi pelapor wakaf tak dikenal hingga 5% dari nilainya, maksimal 10 juta riyal Saudi.

AJEL Indonesia47 mnt lalu · 3 mnt baca
Gedung Otoritas Umum Wakaf Arab Saudi

Poin Utama

AI

Otoritas Umum Wakaf Arab Saudi menetapkan batas maksimal hadiah bagi pelapor wakaf tak dikenal sebesar 5% dari nilai aset wakaf, dengan plafon hingga 10 juta riyal Saudi. Ketentuan ini tercantum dalam peraturan baru tentang pengelolaan wakaf tak dikenal dan tidak aktif, yang bertujuan memberikan kerangka regulasi untuk menangani wakaf-wakaf tersebut, memenuhi tujuan dan syarat pewakaf, serta mendukung keberlanjutan dan pengembangannya di Kerajaan.

Menurut peraturan tersebut, Otoritas dapat mengidentifikasi wakaf tak dikenal dan tidak aktif melalui laporan masyarakat, permintaan data dari instansi pemerintah dan lembaga peradilan, atau menerima permohonan penanganan dari berbagai pihak terkait.

Definisi Wakaf Tak Dikenal dan Tidak Aktif

Peraturan mendefinisikan wakaf tak dikenal sebagai wakaf atau wasiat wakaf yang penyalurannya terhenti dan memenuhi kondisi seperti tidak adanya pengelola, dokumen wakaf yang disembunyikan, atau pengelola tidak mengetahui lokasi atau dokumen wakaf. Sementara itu, wakaf tidak aktif adalah wakaf yang memiliki pengelola namun hasilnya terhenti sepenuhnya selama dua tahun berturut-turut, atau pemanfaatan aset wakaf yang bernilai langsung terhenti sesuai syarat pewakaf dalam periode yang sama.

Pihak yang berkepentingan dapat meminta pencarian wakaf tak dikenal atau penerapan sertifikat wakaf jika lokasi tidak diketahui, serta dapat meminta bantuan Otoritas untuk menghidupkan dan mengembangkan wakaf tidak aktif.

Syarat Laporan dan Mekanisme Pemberian Hadiah

Peraturan mensyaratkan laporan tentang wakaf tak dikenal harus belum diketahui Otoritas, didukung dokumen yang sah, diajukan melalui situs resmi Otoritas atau sarana lain yang ditetapkan, dan belum pernah dilaporkan sebelumnya kecuali laporan berikutnya berkontribusi dalam penanganan. Tidak boleh ada sengketa hukum terkait pengelolaan, pembuktian, atau hak atas wakaf tersebut.

Pelapor berhak menerima hadiah sesuai keputusan Komite Wakaf Tak Dikenal setelah memenuhi persyaratan, dengan syarat bukan pengelola atau pihak yang melanggar hak atas wakaf. Komite akan menentukan besaran hadiah setelah proses penanganan dan penilaian selesai, dengan mempertimbangkan kelengkapan dokumen, upaya yang dilakukan, dan manfaat bagi wakaf.

Jika terdapat beberapa pelapor, prioritas diberikan kepada pelapor pertama, kecuali laporan berikutnya memberikan kontribusi dalam penanganan. Komite dapat membagi hadiah kepada lebih dari satu pelapor atau pihak yang membantu proses penanganan.

Penanganan Wakaf Tidak Aktif

Pakar ekonomi Ahmed Al-Shehri menjelaskan bahwa peraturan memberikan waktu satu tahun bagi pengelola untuk menangani wakaf tidak aktif di bawah pengawasannya, dan selama periode tersebut laporan tidak diterima. Setelah masa tenggang berakhir, Otoritas akan menangani langsung atau melalui pelimpahan kepada pihak lain.

Al-Shehri menambahkan, peraturan ini berlaku untuk wakaf atau wasiat wakaf yang tak dikenal atau tidak aktif, baik berupa properti, barang bergerak, maupun lainnya, serta mencakup beberapa laporan yang diajukan sebelum peraturan berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Ia juga menyebutkan bahwa pengelola wakaf, dengan izin pengadilan, dapat membiayai penghidupan wakaf melalui pinjaman dengan jaminan hasil atau aset wakaf, atau jaminan pihak ketiga, serta dapat meminta bantuan Otoritas untuk memperoleh pembiayaan. Selain itu, bagian dari wakaf dapat dijual untuk membangun bagian lainnya jika hasil tidak mencukupi atau tidak tersedia alternatif lain.

Komentar (0)