Lompat ke konten
Jumat, 24 Juli 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Otoritas Warisan Temukan Penggalian Ilegal, Proses Hukum Dijalankan

Otoritas Warisan menemukan aktivitas penggalian dan survei ilegal tanpa izin serta penyimpanan benda logam yang diduga artefak, dan menegaskan proses hukum telah dijalankan.

AJEL Indonesia22 mnt lalu · 1 mnt baca
Petugas Otoritas Warisan memeriksa situs penggalian ilegal

Poin Utama

AI

Otoritas Warisan menemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Peninggalan dan Warisan Bangunan Bersejarah setelah mendapati adanya aktivitas survei dan penggalian yang dilakukan tanpa izin resmi, serta kepemilikan benda logam yang diklaim pemiliknya sebagai artefak. Otoritas menegaskan bahwa langkah hukum telah diambil terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Otoritas menegaskan bahwa setiap aktivitas survei dan penggalian peninggalan wajib memperoleh izin resmi. Dalam kasus yang ditemukan, pelaku melanggar prosedur tersebut dan juga menyimpan benda logam yang diklaim berkaitan dengan warisan budaya.

Otoritas Warisan menekankan bahwa perlindungan warisan nasional adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Setiap pelanggaran atau perusakan situs bersejarah dianggap sebagai pelanggaran yang menuntut pertanggungjawaban hukum.

Otoritas juga menjelaskan bahwa seluruh langkah hukum telah diambil terhadap pelaku, sesuai dengan Undang-Undang Peninggalan dan Warisan Bangunan Bersejarah, guna memastikan perlindungan situs bersejarah dan benda bernilai budaya.

Otoritas Warisan mengimbau warga dan penduduk untuk melaporkan setiap pelanggaran terkait peninggalan dan warisan bangunan melalui layanan "Laporan Artefak" atau menghubungi Pusat Operasi Keamanan Nasional di nomor 911.

Otoritas menegaskan bahwa pelaporan masyarakat sangat penting untuk menjaga situs dan benda bersejarah serta melestarikan warisan budaya Arab Saudi.


Komentar (0)