Dua Warga Ditangkap karena Berburu Tanpa Izin di Mekkah
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap dua warga yang berburu tanpa izin di wilayah Mekkah, beserta sejumlah barang bukti.
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan berhasil menangkap dua warga yang melanggar aturan lingkungan karena melakukan perburuan tanpa izin di wilayah Mekkah. Dari keduanya, petugas menyita senapan api, senapan angin, 167 butir amunisi berbagai jenis, alat pemanggil burung, jaring penangkap, serta 13 satwa liar hasil buruan. Tindakan hukum sesuai aturan telah diterapkan kepada mereka.
Pasukan tersebut menegaskan pentingnya mematuhi peraturan lingkungan dan ketentuan pelaksanaannya yang melarang perburuan satwa liar. Mereka mengingatkan, denda penggunaan jaring, jaring jatuh, perangkap, dan alat jebakan dalam perburuan sebesar 100.000 riyal Saudi, penggunaan senjata api tanpa izin 80.000 riyal Saudi, penggunaan alat pemanggil burung 50.000 riyal Saudi, perburuan tanpa izin 10.000 riyal Saudi, perburuan di area terlarang 5.000 riyal Saudi, dan perburuan burung puyuh tanpa izin 1.500 riyal Saudi.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau kehidupan satwa liar dengan menghubungi nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Timur, serta 999 atau 996 untuk wilayah lain di Arab Saudi. Semua laporan akan ditangani secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab bagi pelapor.
