Lompat ke konten
Sabtu, 15 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Lebih dari 14 Ribu Pelanggar Izin Tinggal, Kerja, dan Keamanan Perbatasan Ditangkap dalam Sepekan

Otoritas Arab Saudi menangkap 14.542 pelanggar izin tinggal, kerja, dan keamanan perbatasan dalam operasi gabungan nasional pada 6–12 Agustus 2026.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Petugas Saudi menangkap pelanggar izin tinggal dan kerja

Poin Utama

AI

Operasi gabungan untuk memantau dan menangkap pelanggar aturan izin tinggal, kerja, dan keamanan perbatasan di seluruh wilayah Arab Saudi pada 6 hingga 12 Agustus 2026 menghasilkan temuan berikut:

Pertama: Total pelanggar yang ditangkap dalam operasi gabungan di seluruh wilayah Kerajaan mencapai 14.542 orang, terdiri dari 7.216 pelanggar izin tinggal, 3.843 pelanggar keamanan perbatasan, dan 3.483 pelanggar aturan kerja.

Kedua: Sebanyak 1.457 orang ditangkap saat mencoba melintasi perbatasan masuk ke Arab Saudi, dengan 32% berkewarganegaraan Yaman, 67% Ethiopia, dan 1% dari negara lain. Selain itu, 19 orang ditangkap saat berusaha keluar dari Arab Saudi secara ilegal.

Ketiga: Sebanyak 22 orang terlibat dalam membantu, menampung, mempekerjakan, atau melindungi pelanggar aturan izin tinggal, kerja, dan keamanan perbatasan berhasil diamankan.

Keempat: Saat ini terdapat 32.479 pendatang pelanggar yang sedang menjalani proses hukum, terdiri dari 30.540 laki-laki dan 1.939 perempuan.

Kelima: Sebanyak 18.818 pelanggar telah dirujuk ke perwakilan diplomatik mereka untuk pengurusan dokumen perjalanan, 6.355 pelanggar dalam proses pemesanan tiket pulang, dan 12.945 orang telah dideportasi.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa siapa pun yang memfasilitasi masuknya pelanggar aturan keamanan perbatasan ke Arab Saudi, mengangkut, menampung, atau memberikan bantuan dalam bentuk apa pun, dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun, denda hingga satu juta riyal Saudi, penyitaan kendaraan dan tempat tinggal yang digunakan, serta pencantuman nama pelaku. Tindakan ini dikategorikan sebagai kejahatan berat yang dapat dikenai penahanan dan mencoreng reputasi serta integritas pelaku. Masyarakat diimbau melaporkan pelanggaran ke nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Timur, serta 999 dan 996 untuk wilayah lain di Kerajaan.

Komentar (0)