Lompat ke konten
Kamis, 3 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Daftar Wajib Produk Nasional Diterbitkan Sesuai Klasifikasi Pengadaan

Otoritas Konten Lokal dan Pengadaan Pemerintah Arab Saudi merilis daftar wajib produk nasional berdasarkan klasifikasi pengadaan terpadu untuk mendukung industri dalam negeri.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Gedung Otoritas Konten Lokal Arab Saudi

Poin Utama

AI

Otoritas Konten Lokal dan Pengadaan Pemerintah Arab Saudi mengumumkan ketersediaan daftar wajib produk nasional beserta padanan item dalam Panduan Klasifikasi Pengadaan Terpadu (UPC), sebagai bagian dari upaya memperkuat konten lokal dan mendukung produk serta industri nasional.

Melalui akun resminya, otoritas tersebut menjelaskan bahwa daftar wajib produk nasional dan item klasifikasi pengadaan yang sesuai dapat diakses melalui platform elektronik otoritas.

Langkah ini dilakukan setelah pengumuman penerapan Panduan Klasifikasi Pengadaan Terpadu (UPC), yang merupakan salah satu inisiatif strategis untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pasar domestik, serta sejalan dengan praktik global dalam klasifikasi pengadaan.

Panduan ini bertujuan menyatukan bahasa dan meningkatkan transparansi dalam sistem pengadaan, menyediakan referensi tunggal untuk klasifikasi barang dan jasa, serta memperbaiki pengelolaan data dan memungkinkan analisis pengeluaran yang lebih akurat.

Kepala Eksekutif Otoritas Konten Lokal dan Pengadaan Pemerintah, Abdulrahman bin Abdullah Al-Samari, menegaskan bahwa penerapan panduan ini merupakan kelanjutan dari upaya otoritas dalam mencapai tujuan strategisnya. Ia menyebut panduan ini sebagai alat penting untuk memperkuat industri nasional melalui penataan dan klasifikasi data pengadaan secara tepat, serta standarisasi istilah untuk semua barang dan jasa.

Otoritas menargetkan penerapan Panduan Klasifikasi Pengadaan Terpadu (UPC) pada sejumlah aktivitas dan perangkat regulasinya, termasuk daftar wajib produk nasional, guna meningkatkan konten lokal dan efisiensi sistem pengadaan pemerintah.

Komentar (0)