Hukuman Mati Dilaksanakan terhadap Pelaku Pembunuhan di Al-Jouf
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeksekusi hukuman mati terhadap seorang warga yang terbukti membunuh orang lain dengan senjata tajam di Al-Jouf.
Poin Utama
AIKementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Selasa melaksanakan hukuman mati terhadap Hamad bin Abdulkarim bin Rashid Al-Faleh di wilayah Al-Jouf, setelah ia dinyatakan bersalah membunuh Hamdan bin Rashid bin Kaid Al-Rashid dengan senjata tajam hingga korban meninggal dunia.
Kementerian menjelaskan bahwa aparat keamanan berhasil menangkap pelaku, dan hasil penyelidikan mengarah pada penetapan tersangka atas tindak pidana tersebut.
Ditambahkan, pengadilan yang berwenang telah memutuskan pelaku bersalah dan menjatuhkan hukuman mati qisas. Putusan ini menjadi berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan mendapat pengesahan dari Mahkamah Agung, kemudian dikeluarkan perintah kerajaan untuk pelaksanaannya.
Eksekusi hukuman mati terhadap pelaku dilaksanakan pada Selasa, 18 Rabiulakhir 1448 H yang bertepatan dengan 29 September 2026 di wilayah Al-Jouf.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmen Pemerintah Arab Saudi untuk menjaga keamanan, menegakkan keadilan, dan menerapkan hukum syariah terhadap siapa pun yang melakukan tindak kekerasan, serta memperingatkan bahwa hukuman tegas akan dijatuhkan kepada pelaku kejahatan serupa.
