Keamanan Lingkungan Tangkap Pelanggar di Cagar Alam Raja Abdulaziz dan Asir
Pasukan Keamanan Lingkungan Arab Saudi menangkap pelanggar lingkungan di Cagar Alam Raja Abdulaziz dan Asir, termasuk penggembalaan unta di area terlarang dan menyalakan api di luar tempat yang ditentukan.
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan Arab Saudi menangkap sejumlah pelanggaran terhadap peraturan lingkungan di Cagar Alam Raja Abdulaziz dan wilayah Asir. Pelanggaran tersebut meliputi penggembalaan unta di area terlarang serta menyalakan api di luar lokasi yang telah ditentukan, dan tindakan hukum telah diterapkan kepada para pelanggar.
Di Cagar Alam Raja Abdulaziz, petugas mengamankan seorang warga yang menggembalakan 80 ekor unta di area yang dilarang, melanggar aturan perlindungan lingkungan di kawasan konservasi tersebut.
Pihak keamanan menjelaskan bahwa denda untuk penggembalaan unta di area terlarang sebesar 500 riyal Saudi per ekor.
Lihat unggahan di platform X
Di wilayah Asir, Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan juga menangkap seorang warga lain karena melanggar aturan perlindungan vegetasi, setelah menyalakan api di luar area yang telah ditentukan. Petugas menegaskan bahwa tindakan hukum juga diterapkan kepada pelanggar tersebut.
Pihak keamanan menegaskan bahwa denda untuk menyalakan api di luar area yang ditentukan di hutan dan taman nasional dapat mencapai 3.000 riyal Saudi.
Lihat unggahan di platform X
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan mengimbau masyarakat dan penduduk untuk melaporkan setiap tindakan yang merusak lingkungan atau kehidupan liar melalui nomor (911) di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor (999) dan (996) di wilayah lain di Kerajaan.
Pihak keamanan menegaskan bahwa seluruh laporan akan ditangani secara rahasia penuh tanpa menimbulkan tanggung jawab apa pun bagi pelapor.
