Lompat ke konten
Senin, 21 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

ZATCA imbau pelaku usaha laporkan pajak PPN Agustus sebelum 30 September

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi mengimbau pelaku usaha dengan omzet di atas 40 juta riyal untuk melaporkan PPN Agustus sebelum 30 September 2026.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Gedung Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi

Poin Utama

AI

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai (ZATCA) mengimbau pelaku usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak PPN dengan omzet tahunan barang dan jasa melebihi 40 juta riyal Saudi untuk segera menyampaikan laporan pajak mereka untuk periode Agustus lalu, paling lambat 30 September 2026.

ZATCA juga mendorong pelaku usaha untuk segera melaporkan dan membayar pajak melalui aplikasi resmi ZATCA di ponsel, guna menghindari denda keterlambatan pelaporan yang berkisar antara 5% hingga 25% dari nilai pajak yang seharusnya dilaporkan.

Otoritas juga mengajak pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai PPN untuk menghubungi pusat layanan 24 jam di nomor 19993, akun "Tanya Zakat, Pajak, dan Bea Cukai" di platform X (@Zatca_Care), email [email protected], atau melalui fitur chat di situs resmi zatca.gov.sa.

PPN merupakan salah satu sistem perpajakan yang berlaku di Arab Saudi, yaitu pajak tidak langsung yang dikenakan atas semua barang dan jasa yang dibeli dan dijual oleh pelaku usaha, dengan beberapa pengecualian.

Komentar (0)