Arab Saudi Lindungi Rekaman Suara Pribadi hingga 50 Tahun Setelah Meninggal
Ketua Asosiasi Perlindungan Kekayaan Intelektual menyatakan Arab Saudi melindungi rekaman suara individu di platform digital hingga 50 tahun setelah wafat.
Poin Utama
AIKetua Dewan Asosiasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Mohammed Al-Salamah, mengatakan bahwa sistem hukum di Arab Saudi melindungi rekaman suara individu di platform digital dan lainnya hingga 50 tahun setelah kematian, berbeda dengan Jepang yang hanya melindungi suara para selebritas.
Ia menambahkan dalam wawancara dengan saluran Al-Ikhbariya bahwa Arab Saudi merupakan negara pertama yang mengakui perlindungan rekaman suara.
Al-Salamah juga menegaskan bahwa Pasal 22 dalam sistem tersebut memberikan sanksi kepada siapa pun yang melanggar hak pemilik suara, baik artis maupun yang terkait dengan platform digital.
Lihat unggahan di platform X
