Warga Ditangkap karena Berburu Tanpa Izin di Mekkah
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga yang berburu tanpa izin di Mekkah dengan barang bukti senjata dan satwa buruan.
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan, saat menjalankan tugas penegakan aturan lingkungan, berhasil menangkap seorang warga yang melanggar aturan dengan melakukan perburuan tanpa izin di wilayah Mekkah. Dari tangan pelaku, disita senapan shotgun, senapan angin, 348 butir amunisi berbagai jenis, alat pemanggil burung, serta 27 satwa liar hasil buruan. Proses hukum sesuai aturan telah diterapkan kepada pelaku.
Pasukan tersebut menegaskan pentingnya mematuhi aturan lingkungan dan peraturan turunannya yang melarang perburuan satwa liar. Ditegaskan pula, denda penggunaan senapan shotgun untuk berburu tanpa izin sebesar 100.000 riyal Saudi, penggunaan alat pemanggil burung sebesar 50.000 riyal Saudi, berburu tanpa izin sebesar 10.000 riyal Saudi, berburu di area terlarang sebesar 5.000 riyal Saudi, dan berburu burung puyuh tanpa izin sebesar 1.500 riyal Saudi.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau kehidupan liar dengan menghubungi nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 atau 996 untuk wilayah lain di Arab Saudi. Seluruh laporan akan ditangani secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab bagi pelapor.
