Warga Ditangkap karena Menebang Pohon Tanpa Izin di Madinah
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga yang menebang pohon tanpa izin di Madinah dan menyerahkan barang bukti ke pihak berwenang.
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga yang melanggar aturan lingkungan karena menebang pohon tanpa izin di wilayah Madinah. Prosedur hukum telah diterapkan terhadap pelaku, dan barang bukti yang disita telah diserahkan kepada instansi terkait.
Pasukan tersebut menjelaskan bahwa sanksi atas penebangan, pencabutan, pemindahan, penggusuran, atau perdagangan pohon dari lahan vegetasi tanpa izin dapat berupa denda hingga 20.000 riyal Saudi untuk setiap pohon. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau satwa liar ke nomor 911 di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Timur, serta ke 999 atau 996 di wilayah lain di Kerajaan.
