Warga Ditangkap karena Melanggar Larangan Penggembalaan di Kawasan Konservasi Imam Turki
Seorang warga ditangkap karena menggembalakan 10 ekor unta di area terlarang di Kawasan Konservasi Imam Turki bin Abdullah, dan telah dikenai sanksi sesuai aturan.
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga yang melanggar peraturan lingkungan karena menggembalakan 10 ekor unta di area terlarang di Kawasan Konservasi Imam Turki bin Abdullah. Tindakan hukum telah diambil terhadap pelaku.
Pasukan tersebut menegaskan bahwa denda atas pelanggaran penggembalaan unta adalah 500 riyal Saudi untuk setiap ekor. Masyarakat diimbau melaporkan setiap pelanggaran lingkungan atau satwa liar ke nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 atau 996 untuk wilayah lain di Arab Saudi. Semua laporan akan ditangani secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab bagi pelapor.
