Keamanan Lingkungan Tangkap Pelanggaran Berburu dan Kendaraan di Kawasan Konservasi
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan Arab Saudi menangkap warga yang berburu tanpa izin dan masuk kawasan konservasi dengan kendaraan di dua cagar alam.
Poin Utama
AI
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap dua warga yang melakukan pelanggaran berburu tanpa izin di Cagar Alam Imam Turki bin Abdullah. Dalam kejadian terpisah, seorang warga juga ditangkap karena melanggar aturan lingkungan dengan memasuki kawasan padang rumput dan taman liar yang dilindungi di Cagar Alam Imam Abdulaziz bin Muhammad menggunakan kendaraannya.
Pada kasus pertama, patroli lapangan Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menemukan dua senapan angin, 250 butir amunisi angin, serta tujuh satwa liar hasil buruan di tangan kedua warga saat bertugas di Cagar Alam Imam Turki bin Abdullah.
Kedua warga tersebut telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum, serta diserahkan ke pihak berwenang. Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menegaskan pentingnya mematuhi peraturan lingkungan dan larangan berburu satwa liar.
Pasukan tersebut menjelaskan bahwa denda berburu tanpa izin sebesar 10 ribu riyal Saudi, sedangkan denda berburu di area terlarang mencapai 5 ribu riyal Saudi. Denda berburu burung dakhil tanpa izin juga sebesar 5 ribu riyal Saudi.
Pada kejadian terpisah, Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan juga menangkap seorang warga yang melanggar aturan lingkungan karena memasuki kawasan padang rumput dan taman liar yang dilindungi di Cagar Alam Imam Abdulaziz bin Muhammad dengan kendaraannya, dan telah diproses sesuai ketentuan hukum.
Pasukan tersebut menyebutkan bahwa denda masuk kendaraan ke kawasan padang rumput dan taman liar yang dilindungi dapat mencapai 2 ribu riyal Saudi, serta mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lingkungan dan tidak melakukan pelanggaran di kawasan konservasi.
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan yang merusak lingkungan atau kehidupan liar melalui nomor 911 di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 dan 996 di wilayah lain di Arab Saudi. Seluruh laporan akan ditangani secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab bagi pelapor.
