Patroli Mujahidin Jazan Tangkap Warga Yaman karena Angkut Pelanggar Imigrasi
Patroli Mujahidin di Jazan menangkap seorang warga Yaman yang mengangkut pelanggar aturan keamanan perbatasan, keduanya kini diproses hukum.
Poin Utama
AIPatroli Direktorat Jenderal Mujahidin di wilayah Jazan menangkap seorang warga negara Yaman karena mengangkut pelanggar aturan keamanan perbatasan yang juga berkewarganegaraan Yaman dengan kendaraannya. Keduanya telah ditahan dan dikenai tindakan hukum sesuai ketentuan. Pelanggar aturan diserahkan ke pihak berwenang, sementara pengangkutnya dirujuk ke Kejaksaan Umum.
Juru bicara resmi Direktorat Jenderal Mujahidin menegaskan, siapa pun yang memfasilitasi masuknya pelanggar aturan keamanan perbatasan ke Arab Saudi, mengangkut mereka di dalam negeri, menyediakan tempat tinggal, atau memberikan bantuan dalam bentuk apa pun, dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun, denda hingga satu juta riyal Saudi, serta penyitaan kendaraan dan tempat tinggal yang digunakan untuk menampung pelanggar, selain juga dapat diumumkan identitasnya ke publik.
Ia menambahkan, pelanggaran ini tergolong kejahatan berat yang dapat dikenai penahanan dan mencoreng integritas serta kepercayaan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan pelanggaran aturan tinggal, kerja, dan keamanan perbatasan ke nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Timur, serta 999 atau 996 untuk wilayah lain di Arab Saudi. Semua laporan akan diproses secara rahasia tanpa risiko bagi pelapor.
