Lompat ke konten
Jumat, 11 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Dua Warga Ditangkap karena Berburu Tanpa Izin di Cagar Alam Imam Turki bin Abdullah

Dua warga ditangkap oleh Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan karena berburu tanpa izin di Cagar Alam Imam Turki bin Abdullah, dengan barang bukti senapan angin dan tiga satwa liar.

AJEL Indonesia1 hari lalu · 1 mnt baca
Pasukan keamanan lingkungan Arab Saudi

Poin Utama

AI

Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan berhasil menangkap dua warga yang melakukan pelanggaran berburu tanpa izin di Cagar Alam Imam Turki bin Abdullah. Dari keduanya, disita senapan angin dan tiga satwa liar hasil buruan. Mereka telah ditahan dan dikenai tindakan hukum sesuai aturan, serta telah diserahkan ke pihak berwenang.

Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menegaskan pentingnya mematuhi peraturan lingkungan dan ketentuan pelaksanaannya yang melarang perburuan satwa liar. Ditegaskan pula bahwa denda berburu tanpa izin sebesar 10.000 riyal Saudi, sedangkan berburu di area terlarang dan perburuan burung dakhil tanpa izin masing-masing didenda 5.000 riyal Saudi.

Masyarakat diimbau segera melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau satwa liar dengan menghubungi nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 atau 996 di wilayah lain di Arab Saudi. Semua laporan akan ditangani secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab bagi pelapor.

Komentar (0)