Dua Warga Ditangkap karena Memburu Satwa Langka di Cagar Alam Pangeran Mohammed bin Salman
Dua warga ditangkap di Cagar Alam Pangeran Mohammed bin Salman karena memburu burung tekukur Eropa yang terancam punah.
Poin Utama
AIPatroli lapangan Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan berhasil menangkap dua warga yang melanggar aturan lingkungan di Cagar Alam Pangeran Mohammed bin Salman karena memburu satwa liar yang terancam punah, yaitu burung tekukur Eropa. Dari keduanya, disita senapan jenis shotgun dan 74 butir amunisi berbagai jenis. Keduanya telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum, serta diserahkan ke pihak berwenang.
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menegaskan pentingnya mematuhi peraturan lingkungan dan peraturan turunannya yang melarang perburuan satwa liar. Ditegaskan pula, hukuman bagi pelaku perburuan satwa liar yang terancam punah dapat mencapai penjara 10 tahun dan denda hingga 30 juta riyal Saudi, atau salah satu dari kedua hukuman tersebut. Sementara itu, penggunaan senapan shotgun untuk berburu dikenai denda 100.000 riyal Saudi, dan perburuan burung tekukur Eropa dikenai denda 1.500 riyal Saudi.
Masyarakat diimbau segera melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau kehidupan liar dengan menghubungi nomor 911 di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 atau 996 di wilayah lain di Arab Saudi. Semua laporan akan ditangani secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab bagi pelapor.
