Enam Kewajiban Pengemudi Truk dan Alat Berat di Jalan
Direktorat Jenderal Lalu Lintas menjelaskan enam kewajiban yang harus dipatuhi pengemudi truk dan alat berat saat melintas di jalan.
Poin Utama
AIDirektorat Jenderal Lalu Lintas menjelaskan enam kewajiban yang harus dipatuhi pengemudi truk dan alat berat saat melintas di jalan.
Melalui platform X, Direktorat menambahkan bahwa kewajiban tersebut meliputi berkendara di lajur paling kanan pada jalan dengan banyak lajur, mematuhi jam yang diizinkan untuk masuk atau keluar kota, serta memastikan muatan tertutup dan terikat dengan baik.
Kewajiban lainnya adalah tidak mengangkut penumpang di truk, memasang tanda atau reflektor segitiga di belakang truk pada jarak yang cukup saat berhenti di malam hari, serta mematuhi batas dimensi dan berat muatan yang diperbolehkan.
