Tiga Warga Ditangkap karena Berburu Tanpa Izin di Cagar Alam Raja Salman
Tiga warga ditangkap di Cagar Alam Raja Salman karena berburu tanpa izin, dengan barang bukti senapan angin dan 16 satwa liar hasil buruan.
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan di Cagar Alam Raja Salman berhasil menangkap tiga warga yang melakukan pelanggaran berburu tanpa izin. Dari tangan mereka disita satu senapan angin dan 16 satwa liar hasil buruan. Ketiganya telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum, serta diserahkan ke pihak berwenang.
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menegaskan pentingnya mematuhi peraturan lingkungan dan ketentuan pelaksanaannya yang melarang perburuan satwa liar. Ditegaskan pula, denda berburu tanpa izin sebesar 10.000 riyal Saudi, berburu di kawasan terlarang sebesar 5.000 riyal Saudi, dan perburuan burung dakhil tanpa izin juga didenda 5.000 riyal Saudi.
Masyarakat diimbau segera melaporkan setiap tindakan yang mengancam lingkungan atau satwa liar dengan menghubungi nomor 911 di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 atau 996 di wilayah lain di Arab Saudi. Semua laporan akan ditangani secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab bagi pelapor.
