Anggota Dewan Ulama Senior: Serangan terhadap Warga Sipil adalah Tindakan Terlarang dan Merusak
Anggota Dewan Ulama Senior, Syekh Dr. Ghalib Al-Hamidi, menegaskan bahwa serangan terhadap warga sipil dengan roket dan drone merupakan tindakan terlarang secara syariat dan termasuk perbuatan merusak di muka bumi.
Poin Utama
AIAnggota Dewan Ulama Senior, Syekh Dr. Ghalib Al-Hamidi, menyatakan bahwa serangan terhadap warga sipil yang tidak bersalah dengan roket dan pesawat nirawak merupakan tindakan terlarang menurut syariat karena melanggar kehormatan jiwa dan menakut-nakuti orang yang tidak berdosa, serta termasuk perbuatan merusak di muka bumi.
Ia menambahkan dalam wawancara dengan saluran Al-Ikhbariya bahwa syariat Islam menekankan perlindungan jiwa, melarang kezaliman dan penyerangan, serta memperingatkan keras terhadap perbuatan merusak di muka bumi.
Tampilkan unggahan di platform X
