Hukuman Mati Dilaksanakan terhadap Warga Ethiopia yang Bunuh Warga Yaman di Asir
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melaksanakan hukuman mati terhadap seorang warga Ethiopia yang membunuh warga Yaman di wilayah Asir.
Poin Utama
AIKementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan pernyataan terkait pelaksanaan hukuman mati terhadap seorang pelaku kejahatan di wilayah Asir.
Dalam pernyataan tersebut dijelaskan bahwa Hussein Siraj Ali, warga negara Ethiopia, telah membunuh Mohammed Saleh Mohammed Al-Amri, warga negara Yaman, dengan cara menusuk korban menggunakan benda tajam dan memukulnya beberapa kali dengan benda tumpul hingga menyebabkan kematian.
Berkat pertolongan Allah, aparat keamanan berhasil menangkap pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku didakwa melakukan kejahatan tersebut. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke pengadilan yang memutuskan hukuman mati qisas setelah terbukti bersalah. Putusan ini menjadi berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan mendapat pengesahan dari Mahkamah Agung, serta dikeluarkan perintah kerajaan untuk melaksanakan hukuman sesuai ketentuan syariat.
Pernyataan itu juga menyebutkan bahwa hukuman mati qisas terhadap Hussein Siraj Ali, warga negara Ethiopia, telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Rabiulakhir 1448 H yang bertepatan dengan 30 September 2026 di wilayah Asir.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pengumuman ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Arab Saudi dalam menjaga keamanan, menegakkan keadilan, dan menerapkan hukum syariat Islam terhadap siapa pun yang mengancam keselamatan, menumpahkan darah, dan melanggar hak hidup orang lain. Kementerian juga memperingatkan bahwa siapa pun yang berani melakukan tindakan serupa akan menghadapi hukuman syar'i.
