Pengacara: Tidak Ada Definisi Spesifik Soal Fanatisme, Penilaian Cuitan Diserahkan ke Pengadilan
Pengacara Khaled Aburashed menyatakan tidak ada definisi pasti soal fanatisme dalam sistem hukum, dan penilaian atas cuitan diserahkan pada pengadilan.
AJEL Indonesia55 mnt lalu · 1 mnt baca
Poin Utama
AIPengacara Khaled Aburashed menyatakan bahwa tidak ada definisi spesifik mengenai fanatisme dalam sistem hukum, dan penilaian atas cuitan di media sosial diserahkan pada pertimbangan lembaga peradilan.
Dalam wawancara dengan saluran Rotana Khalijia, ia menambahkan bahwa jika sebuah cuitan mengandung penghinaan, pencemaran nama baik, tuduhan, atau fitnah, maka hal tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi.
Aburashed juga menegaskan, jika cuitan tidak mengandung unsur-unsur tersebut, maka tidak termasuk dalam kategori kejahatan siber.
Tampilkan cuitan di platform X
