Lompat ke konten
Sabtu, 10 Oktober 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Dalam Sepekan, 13.889 Pelanggar Aturan Izin Tinggal, Kerja, dan Keamanan Perbatasan Ditangkap

Operasi gabungan di seluruh Arab Saudi selama 1–7 Oktober 2026 berhasil menangkap 13.889 pelanggar aturan izin tinggal, kerja, dan keamanan perbatasan.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Petugas keamanan Arab Saudi saat operasi penertiban

Poin Utama

AI

Operasi lapangan gabungan untuk memantau dan menangkap pelanggar aturan izin tinggal, kerja, dan keamanan perbatasan yang digelar di seluruh wilayah Arab Saudi pada 1–7 Oktober 2026 menghasilkan temuan sebagai berikut:

Pertama: Total pelanggar yang ditangkap dalam operasi keamanan gabungan di seluruh wilayah mencapai 13.889 orang, terdiri atas 6.785 pelanggar aturan izin tinggal, 3.710 pelanggar aturan keamanan perbatasan, dan 3.394 pelanggar aturan kerja.

Kedua: Sebanyak 1.382 orang ditangkap saat mencoba melintasi perbatasan masuk ke Arab Saudi, dengan rincian 33% warga Yaman, 66% warga Ethiopia, dan 1% dari negara lain. Selain itu, 34 orang ditangkap saat mencoba keluar dari Arab Saudi secara ilegal.

Ketiga: Sebanyak 21 orang ditangkap karena terlibat dalam mengangkut, menampung, mempekerjakan, atau melindungi pelanggar aturan izin tinggal, kerja, dan keamanan perbatasan.

Keempat: Saat ini, 33.113 pendatang ilegal sedang menjalani proses hukum, terdiri atas 30.438 laki-laki dan 2.675 perempuan.

Kelima: Sebanyak 18.947 pelanggar telah dirujuk ke perwakilan diplomatik mereka untuk pengurusan dokumen perjalanan, 4.596 orang sedang dalam proses pemesanan tiket pulang, dan 10.431 orang telah dideportasi.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa siapa pun yang membantu masuknya pelanggar aturan keamanan perbatasan ke Arab Saudi, mengangkut, menampung, atau memberikan bantuan dalam bentuk apa pun, dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun, denda hingga satu juta riyal Saudi, serta penyitaan alat transportasi dan tempat tinggal yang digunakan, dan juga dapat diumumkan ke publik.

Kementerian juga menjelaskan bahwa pelanggaran ini termasuk kejahatan berat yang dapat dikenai penahanan dan dianggap mencoreng kehormatan serta kepercayaan. Masyarakat diimbau melaporkan pelanggaran ke nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 dan 996 untuk wilayah lainnya.

Komentar (0)