Warga Ditangkap karena Berburu Tanpa Izin di Cagar Alam Imam Turki bin Abdullah
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga yang berburu tanpa izin di Cagar Alam Imam Turki bin Abdullah dan menyita senapan serta 52 satwa buruan.
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan, saat menjalankan tugas penegakan hukum lingkungan, berhasil menangkap seorang warga yang melanggar aturan dengan melakukan perburuan tanpa izin di Cagar Alam Imam Turki bin Abdullah. Dari pelaku, disita senapan angin dan 52 satwa liar hasil buruan. Proses hukum sesuai ketentuan telah diterapkan kepada pelaku.
Pasukan menegaskan pentingnya mematuhi peraturan lingkungan dan ketentuan pelaksanaannya yang melarang perburuan satwa liar. Ditegaskan pula, denda berburu tanpa izin sebesar 10.000 riyal Saudi, berburu di kawasan terlarang 5.000 riyal, berburu burung dakhil tanpa izin 5.000 riyal, burung jarjis 2.000 riyal, burung puyuh 1.500 riyal, dan burung merpati 1.000 riyal.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau satwa liar dengan menghubungi nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 atau 996 untuk wilayah lain di Arab Saudi. Semua laporan akan ditangani secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab bagi pelapor.
